Wednesday, March 22, 2023
Wajibpaham.com
  • Home
  • Nasional
  • Global
  • Edukasi
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Hubungi Kami
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Global
  • Edukasi
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Hubungi Kami
No Result
View All Result
Wajibpaham.com
No Result
View All Result

Wajib Paham! Kekacauan di Perusahaan Nikel yang Libatkan Mat Ali

Dokumen persetujuan pencadangan wilayah perusahaan nikelnya bercap palsu.

February 8, 2022
in Opini
Reading Time: 2 mins read
perusahaan nikel mat ali

Mat Ali. Sumber foto: media.alkhairaat.id

226
VIEWS
Bagikan via Whatsapp

Mengutip Booklet Tambang Nikel 2020 Kementerian ESDM, diketahui Indonesia memiliki 4,5 miliar ton cadangan nikel dengan 1,8 miliar ton terbanyak berada di Sulawesi Tengah. Memahami peluang yang bisa diraih dari banyaknya cadangan nikel ini, Indonesia pun bergegas menuju program hilirisasi industri,

RELATED POSTS

Kisah Miris Pertambangan di Bawah ESDM: PETI Masih Marak

Pajak Progresif Nikel Indonesia Dinilai Nirempati pada Hilirisasi

Investasi RI Terancam Sepi di 2023, Pahami Alasannya

Namun di tengah gairah positif menuju perekonomian Tanah Air yang lebih baik, terdapat sejumlah problematika yang mengintai sumber daya alam nikel tersebut, yaitu penambangan ilegal yang melibatkan politikus, pejabat, pengusaha, hingga mantan aktivis.

Semua ini diawali dari penelusuran investigatif sebuah media massa di Indonesia yang baru-baru ini, menguak bahwa ada beberapa perusahaan tambang nikel di Sulawesi Tengah yang tak memiliki persetujuan pencadangan wilayah, yang merupakan syarat masuk ke Minerba One Data Indonesia (MODI) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Penelusuran investigatif tersebut berlanjut kepada salah satu perusahaan Karlan Azis Manessa, yang biasa dikenal sebagai Haji Karlan. Serangkaian hasil investigatif menguak keterlibatan perusahaan Haji Karlan sebagai salah satu dari sejumlah perusahaan yang memakai dokumen palsu.  Bahkan tak hanya perusahan Karlan, setidaknya ada 12 perusahan nikel di Sulteng yang diduga mendapat izin dengan cara serupa.

Selain Karlan, ternyata kekacauan di bisnis pertambangan nikel juga menyangkut Anggota Komisi Hukum DPR yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Umum salah satu partai politik, Ahmad Ali atau akrab disapa Mat Ali juga disebut memiliki cap palsu di dokumen perusahaan nikel miliknya yaitu PT Graha Mining Utama.

Sama seperti kasus Haji Karlan, perusahaan nikel milik Mat Ali memang memiliki dokumen persetujuan pencadangan wilayah tambang nikel untuk perusahaan nikel PT Graha Mining Utama yang terbit pada 31 Juli 2008. Kala itu, Dinas Pertambangan dan Energi sudah berubah nama menjadi Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral. Namun, dokumen ini diduga bercap palsu.

Mat Ali pun menyatakan bahwa untuk mengetahui dokumen perusahaan tambang nikel miliknya palsu atau tidak, harus melakukan verifikasi kepada pemerintah Kabupaten Morowali. Masalahnya, Pemkab Morowali tidak dapat melakukan kroscek, karena buku perizinan tambang milik Mat Ali termasuk salah satu barang bukti yang disita kala dirinya tersandung masalah korupsi perizinan tambang nikel di Sulawesi pada 2012 lalu.

Kok Bisa Berdokumen Palsu?

Aksi suap-menyuap ini diakui oleh Bupati Morowali periode 2008-2017, Anwar Hafid yang mengakui telah ada dan berkembang pada masa jabatannya. Beberapa pengusaha juga bercerita bahwa mereka perlu merogoh kocek senilai Rp5,5 miliar agar bisa masuk ke MODI lewat jalur pendapat hukum.

Uang panas tersebut biasa disebar ke berbagai pihak, dari mulai DESDM Sulteng, Kejaksaan, hingga pejabat di kementerian ESDM. Karena, untuk masuknya suatu perusahaan ke daftar MODI juga diperlukan pengesahan izin pertambangan nikel dari beberapa lembaga terkait yaitu Kejaksaan Tinggi, Pengadilan Usaha Tata Negara, dan Ombudsman.

Bahkan, uang suap untuk Bupati juga disiapkan terpisah sebagai imbalan atas kelancaran pembuatan surat pengantar dokumen pelengkap persyaratan permohonan opini hukum.

Setelah memahami bagaimana bisa dokumen perusahaan tambang nikel bisa bercap palsu, tentunya hal in bisa mengakibatkan kerugian, tak hanya bagi masyarakat, namun juga bagi pihak-pihak yang sudah taat melakukan kegiatan pertambangan hingga program hilirisasi nikel, karena memiliki visi seirama, untuk mewujudkan cita-cita Indonesia menjadi global supply chain untuk produk mineral nikel.

 

Tags: Ahmad AliESDMhaji karlanmat aliMODIMorowalinikelSuapSulawesi Tengahtambang
ShareTweetSend

Related Posts

PETI masih marak
Opini

Kisah Miris Pertambangan di Bawah ESDM: PETI Masih Marak

November 9, 2022
pajak progresif nikel indonesia-cover
Opini

Pajak Progresif Nikel Indonesia Dinilai Nirempati pada Hilirisasi

November 7, 2022
Investasi RI Terancam Sepi di 2023, Pahami Alasannya
Opini

Investasi RI Terancam Sepi di 2023, Pahami Alasannya

November 3, 2022
1-juta-barel-cover-2
Opini

Sengkarut Impian 1 Juta Barel Indonesia, Hanya Fantasi?

November 2, 2022
keuntungan hilirisasi nikel
Opini

Sebenarnya Berapa Keuntungan Hilirisasi Nikel? Rakyat Wajib Paham

October 26, 2022
pajak progresif nikel-cover-1
Opini

Pajak Progresif Nikel Mencekik Pengusaha, Pemerintah Bagaimana, nih?

October 25, 2022
Next Post
Mengetahui Jenis Kulit, Begini Cara Mudahnya

Mengetahui Jenis Kulit, Begini Cara Mudahnya

Turun Berat Badan 25 Kg dalam Setahun, Simak Kesaksian Ree Drummond

Turun Berat Badan 25 Kg dalam Setahun, Simak Kesaksian Ree Drummond

Discussion about this post

Opini

Pencabutan IUP

Pencabutan IUP: Ranah ESDM atau BKPM? Mohon Arahannya, Ndan!

August 16, 2022
kebijakan tes pcr

Benarkah Karena Menko Luhut, Kebijakan Tes PCR Berubah-ubah?

November 4, 2021
regulasi investasi tambang

Regulasi Investasi Tambang Tak Konsisten, Pemerintah Diminta Tangani!

August 19, 2022
fahri hamzah

Fahri Hamzah: Pejabat Publik yang Berbohong Wajib Didelik Pidana

April 18, 2022
somasi luhut ke haris dapat perhatian PBB

Buntut Somasi Luhut ke Haris dan Fatia: Dibawa ke PBB!

November 24, 2021
bisnis pejabat negara

Lewat Gurita Bisnis, Pejabat Ini Coba Kontrol Aset Negara?

November 10, 2021
gosip dari kementerian

Gosip dari Kementerian Sudah Menyebar Luas, Waduh!

February 1, 2021
Wajibpaham.com

Platform Digital Berita Online Tepercaya.
Menyajikan berita pilihan dari media nasional.

wajibpaham.com »

© 2022 Platform Digital Berita Online Tepercaya - wajibpaham.com.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Global
  • Edukasi
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Hubungi Kami

© 2022 Platform Digital Berita Online Tepercaya - wajibpaham.com.