Sunday, October 1, 2023
Wajibpaham.com
  • Home
  • Nasional
  • Global
  • Edukasi
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Hubungi Kami
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Global
  • Edukasi
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Hubungi Kami
No Result
View All Result
Wajibpaham.com
No Result
View All Result

Pencabutan IUP: Ranah ESDM atau BKPM? Mohon Arahannya, Ndan!

Tindakan keduanya dinilai membuat tumpang tindih regulasi.

August 16, 2022
in Opini
Reading Time: 2 mins read
Pencabutan IUP

foto logo Kementerian ESDM. Sumber: katadata.co.id

184
VIEWS
Bagikan via Whatsapp

Setelah gencar melakukan pencabutan IUP bisnis tambang sejak awal tahun 2022, hingga kini masih banyak pebisnis yang mempertanyakan; sebenarnya siapa yang memiliki ranah pencabutan untuk IUP bisnis tambang? Apakah ESDM atau BKPM?

RELATED POSTS

Kisah Miris Pertambangan di Bawah ESDM: PETI Masih Marak

Pajak Progresif Nikel Indonesia Dinilai Nirempati pada Hilirisasi

Investasi RI Terancam Sepi di 2023, Pahami Alasannya

Keresahan ini yang mengantarkan saya bertemu dengan Armando, kawan saya di bidang bisnis tambang Maluku. Walau kami memiliki ranah bisnis yang berbeda, saya di sektor poultry, ia di bidang mining, tapi ada poin menarik yang berhasil membuat saya tercengang. Ia memaparkan, pemerintah (Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)) berhasil bikin pemilik IUP bingung gegara pencabutan IUP. 

Menurut kawan saya tersebut, izin yang dibuat oleh kedua lembaga itu terkesan tumpang tindih. Ditambah, kedua lembaga tersebut memiliki sinergi yang buruk.

Mengacu pada pasal 199 UU No. 3/2020 tentang perubahan atas UU No. 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, IUP dan IUPK bisa dicabut oleh pemerintah kalau pemegang izin tidak memenuhi kewajiban yang ditetapkan dalam IUP.

Selain itu, PP No. 96/2021 pasal 185 dinyatakan kalau sanksi administratif untuk pencabutan terdiri dari tiga tahap yakni peringatan tertulis, penghentian sementara, dan terakhir pencabutan. Adapun selain itu perusahaan harus membayar denda pula.

Namun sayangnya, pemerintah mengacu pada Keppres No. 1/2022 untuk melakukan pencabutan. Dalam pasal 3 Keppres tersebut disebutkan kalau Presiden memberikan mandat kepada Menteri Investasi/Kepala BKPM untuk melakukan pencabutan IUP.

Yang menjadi pertanyaan besar, sebenarnya pencabutan IUP ini ranah siapa? Kawan saya Armando bertanya pada saya, seraya berharap tahu jawabannya. Tapi kebetulan saya juga tidak mengetahui hal tersebut, barangkali pembaca tahu?

Tetapi, saya kemudian penasaran dan menggali lebih dalam mengenai tumpang tindih regulasi tersebut, apakah ada dampak besar bagi perusahaan atau negara? Rupanya ada. Dampak tersebut disampaikan oleh APNI, lembaga tersebut berujar kalau keputusan pemerintah ini akan berdampak pada berkurangnya potensi penerimaan negara khususnya pada penerimaan negara bukan pajak dan royalti sebanyak 10 persen. Menteri Keuangan, Sri Mulyani, penerimaan pajak pada sektor pertambangan meningkat paling pesat pada semester I 2022 sebanyak 286,8 persen.

APNI juga mengatakan kalau regulasi yang diterbitkan oleh pemerintah bisa dikatakan tumpang tindih. Terutama ketika pencabutan IUP yang gencar dilakukan rupanya tanpa melewati proses tahapan yang diatur PP 96/2021. Kalau kata APNI, tumpang tindih ini jadi pertanda koordinasi ESDM dan BKPM tidak berjalan dengan lancar.

“Kami bingung, kami sudah dapat SK pencabutan tapi dari kementerian lain masih memberikan surat peringatan, masih tercatat IUP di Kementerian ESDM. Kami mau lihat ke yang mana? Apakah ESDM dengan mengindahkan sanksi administrasi, atau SK pencabutan dari BKPM?” papar APNI.

Kembali lagi ke permasalahan pertambangan yang dialami oleh Armando. Jika saya adalah seorang pebisnis pertambangan di Indonesia serta merasakan apa yang dikatakan APNI, sepertinya saya juga akan mengalami kebingungan. Seharusnya mereka sudah bisa konsentrasi untuk memproduksi, memberikan nilai tambah pada kekayaan alam Indonesia bahkan berkontribusi untuk negara. Namun karena regulasi yang berbelit, mereka harus tersendat.

Di akhir perbincangan kami, Armando menyatakan keraguannya, “apakah Indonesia sebenarnya tempat yang aman dan nyaman untuk berbisnis?” Barangkali Kementerian ESDM dan BKPM membaca keresahan ini, semoga dapat memberikan jawaban yang tepat, jelas, dan transparan.

ShareTweetSend

Related Posts

PETI masih marak
Opini

Kisah Miris Pertambangan di Bawah ESDM: PETI Masih Marak

November 9, 2022
pajak progresif nikel indonesia-cover
Opini

Pajak Progresif Nikel Indonesia Dinilai Nirempati pada Hilirisasi

November 7, 2022
Investasi RI Terancam Sepi di 2023, Pahami Alasannya
Opini

Investasi RI Terancam Sepi di 2023, Pahami Alasannya

November 3, 2022
1-juta-barel-cover-2
Opini

Sengkarut Impian 1 Juta Barel Indonesia, Hanya Fantasi?

November 2, 2022
keuntungan hilirisasi nikel
Opini

Sebenarnya Berapa Keuntungan Hilirisasi Nikel? Rakyat Wajib Paham

October 26, 2022
pajak progresif nikel-cover-1
Opini

Pajak Progresif Nikel Mencekik Pengusaha, Pemerintah Bagaimana, nih?

October 25, 2022
Next Post
tumpang tindih lahan

Sektor Ekonomi Pertambangan Merosot Dirugikan Tumpang Tindih Lahan

Siapa Taliban dan Apa Tujuannya?

Siapa Taliban dan Apa Tujuannya?

Discussion about this post

Opini

Adian Napitupulu dan Fahri Hamzah

Lewat Surat Terbuka, Adian Napitupulu Minta Fahri Hamzah Pahami Pilihan Jalan dan Perjuangan Masing-Masing

May 13, 2022
duo dari generasi milenial

Duo dari Generasi Milenial Terjun ke Pemerintahan

February 1, 2021

MK Membuat Pejabat Tidak Lagi Kebal Hukum

November 6, 2021
Investor Tambang

Lego Aset ke Raksasa Baja Tiongkok, Investor Tambang Indonesia Hengkang?

August 19, 2022
IUP Pertambangan

Dicabutnya IUP Pertambangan, Pebisnis Tuntut ESDM Beri Kejelasan

August 14, 2022
1-juta-barel-cover-2

Sengkarut Impian 1 Juta Barel Indonesia, Hanya Fantasi?

November 2, 2022
kebijakan tes pcr

Benarkah Karena Menko Luhut, Kebijakan Tes PCR Berubah-ubah?

November 4, 2021
Wajibpaham.com

Platform Digital Berita Online Tepercaya.
Menyajikan berita pilihan dari media nasional.

wajibpaham.com »

© 2022 Platform Digital Berita Online Tepercaya - wajibpaham.com.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Global
  • Edukasi
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Hubungi Kami

© 2022 Platform Digital Berita Online Tepercaya - wajibpaham.com.