Bisnis PCR dilaporkan ke KPK untuk ditindaklanjuti perkara kasusnya. Laporan tersebut melibatkan Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan dan Menteri BUMN Erick Thohir.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menegaskan bahwa laporan kasus tersebut akan diusut oleh pihaknya.
Luhut dan Erick Thohir dilaporkan ke KPK oleh Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) dengan dugaan bisnis tes PCR.
Wakil Ketua Umum PRIMA Alif Kamal menjelaskan, laporan terkait dua pejabat yang terlibat dalam kasus bisnis tes PCR tersebut menjadi data awal dari penindaklanjutan berita di media.
KPK diminta oleh Alif untuk mendalami lebih jauh kasus bisnis tes PCR yang dilaporkannya itu karena Luhut dan Erick dianggap telah memanfaatkan kekuasaan untuk bermain bisnis dan merugikan rakyat.
Diharapkan juga, laporan tersebut dapat dipelajari dan ditindaklanjuti oleh KPK. Laporan kasus bisnis tes PCR tersebut saat ini diketahui tengah ditelaah oleh KPK.
Tidak hanya dari PRIMA, Barisan Kuning Antikorupsi juga sudah lapor KPK terkait dugaan hal yang sama.
Sebagai Ketua Komisi KPK, Firli juga menegaskan bahwa siapapun pelakunya, KPK akan menindak dengan tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku. KPK akan bekerja secara profesional dan tidak akan pandang bulu terhadap siapa pelakunya.
Pihak KPK sudah mendengar harapan dari masyarakat agar indonesia bersih dari kasus korupsi termasuk dalam hal bisnis tes PCR yang tengah ramai diperbincangkan ini.
Maka dari itu dalam proses pengusutan kasus dugaan bisnis tes PCR ini pihaknya memerlukan bukti yang cukup.
“Kita sungguh mendengar harapan rakyat bahwa Indonesia harus bersih dari korupsi. KPK tidak akan pernah lelah untuk memberantas korupsi,” ujar Firli.
Selain itu, pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri, mengatakan bahwa setiap laporan yang masuk ke KPK melalui saluran pengaduan masyarakat akan di verifikasi dan ditelaah terlebih dahulu data dan informasinya.
Ali juga mengatakan, proses verifikasi laporan akan mengacu pada UU, baru setelah itu dilihat termasuk dalam ranah tindak pidana korupsi dan menjadi kewenangan KPK atau tidak.
Apabila pokok aduannya termasuk dalam kewenangan KPK, maka laporan tersebut akan segera ditindaklanjuti dengan ketentuan hukum.
Discussion about this post