Tahukah Anda? Mengutip Booklet Tambang Nikel 2020 Kementerian ESDM, diketahui Indonesia memiliki 4,5 miliar ton cadangan nikel dengan 1,8 miliar ton terbanyak berada di Sulawesi Tengah. Hal ini membuat Indonesia mempunyai peluang besar untuk menjadi produsen kendaraan listrik yang terbuat dari bahan baku nikel.
Memahami bahwa negeri ini mempunyai peluang menjadi pemain besar mobil listrik dunia dengan cadangan sumber daya alam nikel, maka pemerintah bersama pelaku usaha gencar melakukan hilirisasi nikel. Memiliki smelter kini menjadi suatu kewajiban demi kelancaran pemberian nilai tambah ke produk nikel.
Namun di tengah semangat hilirisasi industri, ada polemik yang menghantui. Yaitu kala laporan investigatif dari sebuah media massa yang menyebutkan bahwa ada perusahaan nikel di sulawesi tengah yang melakukan praktik ilegal dan melibatkan politikus, pejabat, pengusaha, hingga mantan aktivis.
Yang dimaksud dengan praktik ilegal adalah beberapa perusahaan nikel di Sulawesi Tengah diketahui tidak memiliki persetujuan pencadangan wilayah, yang merupakan syarat masuk ke Minerba One Data Indonesia (MODI) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Diketahui, untuk masuknya suatu perusahaan ke daftar MODI juga diperlukan pengesahan izin pertambangan nikel dari beberapa lembaga terkait yaitu kejaksaan tinggi, pengadilan usaha tata negara, dan ombudsman. Diketahui hingga Januari 2022, kejaksaan tinggi Sulawesi Tengah telah menerbitkan 80 pendapat hukum untuk 80 perusahaan dan 12 diantaranya sukses masuk MODI.
Dan salah satu perusahaan nikel yang dikabarkan laporan investigatif media massa melakukan hal curang adalah tambang milik Karlan Azis Manessa, yang biasa dikenal sebagai Haji Karlan. Perusahaan nikel Karlan disbeut memakai dokumen palsu. Bahkan tak hanya perusahaan Karlan, setidaknya ada 12 perusahaan nikel di Sulteng yang diduga mendapat izin dengan cara serupa.
Haji Karlan diketahui memiliki 4 perusahaan yang terdaftar di MODI dan diduga berlandaskan ketidakabsahan dokumen, yaitu PT Citra Teratai Indah, PT Gemilang Bumi Lestari, PT Hikari Jeindo, dan PT Kurnia Degees Raptama. Luas lahan konsesi tambang nikel Karlan ini mencapai 15 ribu hektar di kawasan hutan Morowali, Sulawesi Tengah.
Dan parahnya, dokumen usaha tambang nikel milik Haji Karlan yang diduga palsu telah dibubuhkan tanda tangan Bupati Morowali 2007-2018, Anwar Hafid. Penandatanganan dokumen wilayah pencadangan terjadi pada 28 September 2008 silam. Dokumen tersebut juga memiliki cap Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (DESDM). Uniknya, pada tahun tersebut, nama DESDM masih Dinas Pertambangan dan Energi.
Namun Anwar Hafid melemparkan persoalan ini dengan mengatakan bahwa seingatnya Karlan memiliki izin tambang. Dirinya merujuk apabila Karlan mempunyai surat pengantar dari Bupati Morowali sekarang yaitu Taslim, maka izin dokumen tersebut bukanlah palsu.
Kabar yang beredar menyatakan bahwa Karlan memiliki surat penyerahan izin usaha pertambangan (IUP) untuk empat perusahaan miliknya yang terbuat pada 1 September 2021, dan surat ini juga ditandatangani oleh Taslim, Bupati Morowali sekarang. Masalahnya, Taslim kemudian mengatakan dirinya tak pernah sekali pun mengeluarkan surat pengantar tersebut, sehingga Bupati Morowali tersebut melaporkan hal ini kepada aparat kepolisian.
Ada banyak faktor yang bisa membuat rakyat ‘kecolongan’. Salah satunya berasal dari sistem penyaringan MODI dari Kementerian ESDM masih bolong-bolong dan pihak kementerian tidak pernah mengecek setiap pertambangan nikel di Sulawesi Tengah sebelum dimasukkan ke MODI. Kementerian ESDM berdalih bahwa mereka hanya mengecek tumpang-tindih izinnya.
Discussion about this post