Ramainya isu terkait bisnis tes PCR di Indonesia yang dilakukan oleh sejumlah pejabat negara semakin memanas. Menko Luhut Binsar Pandjaitan yang dicurigai meraup keuntungan dari bisnis PCR dipastikan tak bisa lagi menyangkal tudingan tersebut meskipun sempat dibantah pada sebelumnya.
Menanggapi isu tersebut, Ketua Jokowi Mania, Immanuel Ebenezer menyatakan bahwa data pejabat dan pengusaha yang terlibat dalam bisnis tes PCR itu ia ketahui dan miliki.
“Saya nggak mau pakai kata dugaan, saya bertanggung jawab atas apa yang saya sampaikan,” tegas Immanuel.
Immanuel juga menambahkan, “Kenapa kami tidak memakai kata dugaan atau indikasi, orang sudah pasti kok. Kan saya bertanggung jawab. Kalau mereka tidak suka, mereka laporkan saya bisa dipidana.”
Menyoroti persoalan PT GSI yang terafiliasi dengan Luhut dan mengklaim bahwa perusahaannya tidak mencari untung dan membisniskan tes PCR, Immanuel mengungkapkan bahwa sejak tahun 2000-2021 perubahan akta perusahaan sudah dilakukan sebanyak 7 kali.
“Dari mana tidak mencari keuntungannya (GSI), kita sudah menemukan data dari tahun 2000 sampai 2021, GSI itu sudah 7 kali perubahan akta,” ucap Immanuel.
Menurutnya, dengan perubahan akta tersebut mengartikan bahwa bisnis itu disamarkan.
“Artinya mereka coba menyamarkan bisnis mereka di dalam PCR ini, artinya republik ini seperti republik gangster lah yang membuat kita malu,” tegasnya.
Pada sisi lain, menanggapi terkait klaim PT GSI, dikatakan oleh Ketua YLBHI Asfinawati bahwa di dalam bisnis PCR memang ada peran Luhut yang terlihat.
“Luhut penerima manfaat yang lebih kecil, poinnya adalah terindikasi tidak jujur, meski (sahamnya di PT GSI) hanya 10 persen,” ujar Asfinawati.
Menurut Asfin, meskipun persentase saham yang dimiliki oleh pejabat itu kecil, tak menutup kemungkinan dapat berpengaruh pada bisnis PCR yang telah berjalan selama ini.
Asfinawati juga mengutarakan bahwa bukti keterlibatan Luhut ada pada kepemilikan saham sebesar 10 persen tersebut. Dengan adanya bukti itu, para pejabat yang membisniskan tes PCR dapat dikenakan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
“Baik Perpres beneficial ownership dan UU tentang pemerintahan yang bersih dari KKN semangatnya membuktikan dan larangan. Jadi nepotisme itu tidak harus membuktikan ada korupsi,” ucap Asfinawati.
Tak hanya itu, sejumlah menteri pemerintahan Presiden RI Jokowi, selain Menko Luhut yang juga diduga ikut terlibat dalam bisnis PCR turut dikritik oleh Asfinawati. Di antaranya seperti Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri BUMN Erick Thohir, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin.
Dijelaskan oleh Asfinawati, adanya larangan berbisnis bagi pegawai negeri atau ASN karena dikhawatirkan akan menimbulkan konflik kepentingan dalam bisnis tersebut. Sehingga pemerintah dirasa harus turun tangan dan menyelesaikan masalah tersebut sesuai hukum.
“Dugaan konflik kepentingan ini perlu ditanggapi serius oleh pemerintah, mengingat jabatan-jabatan menteri tersebut,” ujarnya.
Tak ketinggalan, Komunikolog Politik Nasional Tamil Selvan juga memberikan kritik menohok pada kasus ini. Tamil berpendapat bahwa ternyata ketumpang tindihan kebijakan Menteri di Kabinet Jokowi sejak awal adanya pandemi Covid-19 yang terjadi terungkap sudah.
Pandemi Covid-19 terlihat malah lebih dominan ditangani oleh menteri-menteri yang tidak berkaitan dengan tupoksi.karena di dalamnya terselubung bisnis.
Menurut Tamil, rakyat pun jadi paham bahwa itu adalah bentuk dari nepotisme terbuka dari adanya menteri yang bersikeras menangani Covid-19 padahal tidak berwenang.
“Saat ini rakyat jadi mengerti mengapa ada menteri yang ngotot ngurusi covid padahal bukan wewenangnya. Ini bentuk nepotisme terbuka namanya, pejabat ini jangan goblokin rakyat dengan alasan entitas terpisah. Kalau punya malu, mundur!” tegas Komunikolog yang akrab disapa Kang Tamil itu.
Discussion about this post