Saturday, January 28, 2023
Wajibpaham.com
  • Home
  • Nasional
  • Global
  • Edukasi
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Hubungi Kami
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Global
  • Edukasi
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Hubungi Kami
No Result
View All Result
Wajibpaham.com
No Result
View All Result

Kisah Miris Pertambangan di Bawah ESDM: PETI Masih Marak

Ada 2.700 tambang ilegal di RI!

November 9, 2022
in Opini
Reading Time: 2 mins read
PETI masih marak
210
VIEWS
Bagikan via Whatsapp

Ternyata dibalik moncernya kegiatan pertambangan di Indonesia, terdapat kisah miris yaitu pertambangan tanpa izin (PETI) yang masih marak. Berdasarkan data Kementerian ESDM, lembaga yang memayungi sektor pertambangan, per kuartal III/2022 masih ada sekitar 2.700 lokasi tambang ilegal dengan rincian 96 lokasi tambang energi dan 2.645 lokasi pertambangan mineral.

RELATED POSTS

Pajak Progresif Nikel Indonesia Dinilai Nirempati pada Hilirisasi

Investasi RI Terancam Sepi di 2023, Pahami Alasannya

Sengkarut Impian 1 Juta Barel Indonesia, Hanya Fantasi?

Mengapa PETI yang masih marak menjadi kisah miris? Pasalnya, PETI merugikan tak hanya masyarakat sekitar namun juga negara! PETI tentunya berbeda dengan pertambangan dengan izin resmi. Di PETI, pelaku usaha menambang dan memproduksi olahan sumber daya alam tanpa izin dan pengawasan. Belum lagi jika ternyata mereka tak punya prinsip penambangan yang baik. Bisa-bisa, malah membawa dampak buruk bagi lingkungan dan perekonomian masyarakat sekitar.

Ada beberapa alasan mengapa PETI bisa-bisanya masih marak di Indonesia, salah satunya karena penegakan hukum kepada pelaku pertambangan yang melakukan tindakan menyimpang belum tegas.

Pemicu banyaknya PETI di Indonesia diungkap oleh Rizal Kasli, Ketua Umum Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi). Menurut Rizal, PETI bisa tumbuh besar karena lemahnya penegakan hukum disaat harga komoditas tambang meroket. Lemahnya hukum juga dilihat dari meski adanya ancaman pidana maupun perdata, PETI tetap berlangsung tanpa kendala.

“Maraknya PETI karena enam hal, yaitu komoditas tambang yang mudah ditambang; mudah diolah (teknologi sederhana); mudah dijual, pasarnya terbuka sekali; harga komoditas yang tinggi dan sangat menguntungkan; cadangan berlimpah dan dekat permukaan; serta pengawasan, penindakan dan penegakan hukum rendah,” papar Rizal lebih lanjut.

Bahkan ternyata tak hanya masyarakat dan ahli pertambangan yang menyadari kurangnya pengawasan negara, dari pihak Kementerian ESDM juga mengamini bahwa upaya mereka belum maksimal. Rida Mulyana selaku Sekjen Kementerian ESDM mengatakan pengawasan pengelolaan sumber daya energi dan juga sumber daya mineral yang dilakukan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) belum cukup. ESDM pun juga berencana membentuk unit baru yang berfokus pada penegakan hukum kepada pelaku pertambangan melakukan penyimpangan.

Namun apakah dengan hanya membentuk unit baru lantas permasalahan PETI yang masih marak bisa selesai? Terlebih pemerintah mempunyai tak hanya ratusan namun hingga 2 ribu lebih tambang ilegal yang harus dientaskan. Apakah semua itu bisa terselesaikan dalam waktu singkat?

Dan jangan lupa, pertambangan ilegal tak hanya terjadi satu wilayah yang menyimpan sumber daya alam melimpah saja, namun hampir di berbagai wilayah Indonesia Contohnya, di bulan Agustus 2022 kemarin, Polda Kalimantan Tengah berhasil mengungkap 4 kasus pengoperasian PETI di wilayahnya dan menetapkan 9 orang sebagai tersangka.

Pulau Sulawesi juga sama. Bahkan di tahun ini juga, Balai Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum LHK) Wilayah Sulawesi bersama tim gabungan berhasil menangkap pelaku penambangan ilegal di juga dalam kawasan hutan di Mamuju Tengah, Sulawesi Barat dan Kabupaten Parigi Moutong, Provinsi Sulawesi Tengah. PETI yang ada di Parigi Moutong merupakan 1 dari 13 PETI yang dilaporkan terjadi di Sulteng oleh Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (DESDM) Sulawesi Tengah.

Sedangkan di Pulau Jawa, baru-baru ini Polda Jateng juga mengungkap 23 kasus pertambangan ilegal batu bara dan menetapkan 22 tersangka. Yang fantastis, diketahui kerugian dari pertambangan ilegal di Jateng bisa mencapai Rp7,2 M!

Sesunguhnya ini menjadi bukti bahwa Kementerian ESDM selama ini tak melakukan pengelolaan secara menyeluruh; hanya meliputi perizinan bahkan tak merasa perlu melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap kegiatan tambang yang ada di lapangan. Kalau dilakukan, tentunya tak akan Kementerian ESDM kecolongan sebanyak itu.

Tags: kementerian ESDMPertambangan Tanpa IzinPETItambang ilegal
ShareTweetSend

Related Posts

pajak progresif nikel indonesia-cover
Opini

Pajak Progresif Nikel Indonesia Dinilai Nirempati pada Hilirisasi

November 7, 2022
Investasi RI Terancam Sepi di 2023, Pahami Alasannya
Opini

Investasi RI Terancam Sepi di 2023, Pahami Alasannya

November 3, 2022
1-juta-barel-cover-2
Opini

Sengkarut Impian 1 Juta Barel Indonesia, Hanya Fantasi?

November 2, 2022
keuntungan hilirisasi nikel
Opini

Sebenarnya Berapa Keuntungan Hilirisasi Nikel? Rakyat Wajib Paham

October 26, 2022
pajak progresif nikel-cover-1
Opini

Pajak Progresif Nikel Mencekik Pengusaha, Pemerintah Bagaimana, nih?

October 25, 2022
Investor Tambang
Opini

Lego Aset ke Raksasa Baja Tiongkok, Investor Tambang Indonesia Hengkang?

August 19, 2022
Next Post
Ikuti IMARC Australia, Indonesia Promosikan Investasi Hulu dan Hilir Pertambangan

Ikuti IMARC Australia, Indonesia Promosikan Investasi Hulu dan Hilir Pertambangan

Terindikasi Berbohong, Hakim Minta Susi ART Sambo Dihadirkan Tiap Sidang

Pengacara Bharada E Minta ART Sambo Diproses Hukum karena Kesaksiannya Berubah-ubah

Discussion about this post

Opini

Investor Tambang

Lego Aset ke Raksasa Baja Tiongkok, Investor Tambang Indonesia Hengkang?

August 19, 2022
Tes PCR bisa murah

Solusi Agar Harga Tes PCR Bisa Murah, Buat Mesinnya Sendiri!

November 2, 2021
duo dari generasi milenial

Duo dari Generasi Milenial Terjun ke Pemerintahan

February 1, 2021
pejabat lintas sektoral

Wewenang Berlebihan Kala Pejabat Bertugas Lintas Sektoral

September 28, 2021
Pejabat yang Terlibat Bisnis PCR

Pejabat yang Terlibat Bisnis PCR Diminta untuk Mundur

November 5, 2021
ekspor batu bara

Larangan Ekspor Batu Bara Bikin Cemas, Sektor Mineral Seakan dapat ‘Sinyal’

August 17, 2022
IUP Dicabut

Konsistensi Pemerintah Dipertanyakan saat IUP Dicabut dan Dipulihkan

August 15, 2022
Wajibpaham.com

Platform Digital Berita Online Tepercaya.
Menyajikan berita pilihan dari media nasional.

wajibpaham.com »

© 2022 Platform Digital Berita Online Tepercaya - wajibpaham.com.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Global
  • Edukasi
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Hubungi Kami

© 2022 Platform Digital Berita Online Tepercaya - wajibpaham.com.