Wednesday, March 22, 2023
Wajibpaham.com
  • Home
  • Nasional
  • Global
  • Edukasi
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Hubungi Kami
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Global
  • Edukasi
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Hubungi Kami
No Result
View All Result
Wajibpaham.com
No Result
View All Result

Konsistensi Pemerintah Dipertanyakan saat IUP Dicabut dan Dipulihkan

Pencabutan dan pemulihan IUP bikin masyarakat geger!

August 15, 2022
in Opini
Reading Time: 2 mins read
IUP Dicabut

foto gedung BKPM (sumber: stabilitas.id)

92
VIEWS
Bagikan via Whatsapp

Sebagai seorang pemerhati di bidang pertambangan Indonesia, ada beberapa hal yang akhir-akhir ini membuat saya tergelitik untuk menulis lagi. Hal yang menggelitik tersebut datang dari fenomena pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP). IUP dicabut ini dilakukan dengan gencar oleh pemerintah sejak awal tahun 2022.

RELATED POSTS

Kisah Miris Pertambangan di Bawah ESDM: PETI Masih Marak

Pajak Progresif Nikel Indonesia Dinilai Nirempati pada Hilirisasi

Investasi RI Terancam Sepi di 2023, Pahami Alasannya

Bermula dari awal tahun 2022, pemerintah melalui Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) melakukan pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) pada 2.065 industri tambang di Indonesia. Lalu, pada Agustus 2022, BKPM merevisi alias memulihkan sekitar 75 hingga 80 IUP industri pertambangan. Pemulihan tersebut muncul setelah beberapa perusahaan melayangkan protes kepada pemerintah.

Sayangnya, tindakan pemulihan ini menjadi terkesan seperti pengendoran ketegasan dari pemerintah dan menjadi tanda bahwa pemerintah kurang teliti dan tepat dalam proses screening ketika melakukan pencabutan IUP. Di mana konsistensi dari pemerintah yang beberapa bulan lalu gencar untuk mencabut IUP?

Ditambah pula dengan pertanyaan dari BKPM pada pertengahan Agustus 2022. Dilansir Detik Finance, Bahlil memaparkan bahwa dalam pencabutan IUP tersebut ada “kekhilafan” dari pemerintah dan sudah terverifikasi, maka pemerintah akan melakukan perbaikan. Namun, perusahaan tidak bisa meminta review pencabutan dan hanya boleh mengajukan keberatan.

Jika perusahaan tak bisa mendapatkan review pencabutan dan hanya boleh mengajukan keberatan, bagaimana perusahaan tersebut bisa melakukan evaluasi atas apa yang harus diperbaiki dan diberikan ke pemerintah terkait IUP? Mengapa pemerintah seakan membuat pebisnis tambang dan masyarakat bertanya-tanya?

Beredar kabar pula, beberapa IUP yang dicabut bisa dipulihkan lagi dengan pemilik yang sudah berganti. Lalu, ada pula permintaan ‘bantuan’ dari ordal atau ‘orang dalam’ agar IUP bisa dipulihkan. Benar atau tidak kabar ini, tentu sangat menyayat hati saya. Sebab, di negara bernegara dengan landasan hukum, mengapa masih ada pelanggaran yang begitu lestari?

Padahal berbisnis bukanlah sesuatu yang mudah, apalagi di industri tambang. Bisnis industri pertambangan khususnya skala besar tak sekadar melibatkan satu atau dua orang. Namun perihal harkat dan martabat dari banyak lapisan seperti investor, pebisnis, pemerintah hingga masyarakat. Apakah pemerintah sedang ‘bermain-main’ dengan UU pertambangan yang telah dirangkai sebelumnya? Atau, ketidakpahaman akan kondisi industri pertambangan Indonesia sedang terjadi di pemerintah?

Sebagai pemerhati, saya pun juga bisa merasakan keresahan. Itulah yang saya rasakan saat ini. Dalam hati saya bertanya, apakah pemerintah sudah memahami keresahan ini, yang notabene juga dirasakan oleh pelaku bisnis industri? Sudahkah pemerintah melakukan komunikasi dua arah secara keseluruhan dengan pebisnis tambang? Semoga harapan baik saya bisa benar-benar terjadi. Agar para pebisnis hingga investor, bahkan masyarakat bisa merasakan ketenangan, bukan kegaduhan yang membingungkan.

ShareTweetSend

Related Posts

PETI masih marak
Opini

Kisah Miris Pertambangan di Bawah ESDM: PETI Masih Marak

November 9, 2022
pajak progresif nikel indonesia-cover
Opini

Pajak Progresif Nikel Indonesia Dinilai Nirempati pada Hilirisasi

November 7, 2022
Investasi RI Terancam Sepi di 2023, Pahami Alasannya
Opini

Investasi RI Terancam Sepi di 2023, Pahami Alasannya

November 3, 2022
1-juta-barel-cover-2
Opini

Sengkarut Impian 1 Juta Barel Indonesia, Hanya Fantasi?

November 2, 2022
keuntungan hilirisasi nikel
Opini

Sebenarnya Berapa Keuntungan Hilirisasi Nikel? Rakyat Wajib Paham

October 26, 2022
pajak progresif nikel-cover-1
Opini

Pajak Progresif Nikel Mencekik Pengusaha, Pemerintah Bagaimana, nih?

October 25, 2022
Next Post
Di Bawah “Apartheid” ala Taliban: Sebelumnya Saya Polisi Wanita, Sekarang Saya Mengemis di Jalan

Di Bawah “Apartheid” ala Taliban: Sebelumnya Saya Polisi Wanita, Sekarang Saya Mengemis di Jalan

Denny Wirawan Bagikan Tips Rancang Busana Keberlanjutan

Denny Wirawan Bagikan Tips Rancang Busana Keberlanjutan

Discussion about this post

Opini

PETI masih marak

Kisah Miris Pertambangan di Bawah ESDM: PETI Masih Marak

November 9, 2022
Pejabat yang Terlibat Bisnis PCR

Pejabat yang Terlibat Bisnis PCR Diminta untuk Mundur

November 5, 2021
Ragam reaksi terhadap kasus bisnis PCR

Ragam Reaksi Terhadap Kasus Bisnis PCR

November 3, 2021
tumpang tindih lahan

Sektor Ekonomi Pertambangan Merosot Dirugikan Tumpang Tindih Lahan

August 16, 2022
pajak progresif nikel indonesia-cover

Pajak Progresif Nikel Indonesia Dinilai Nirempati pada Hilirisasi

November 7, 2022
3 periode presiden

Wajib Paham! Dari Mana Asal Usul Wacana 3 Periode Presiden Jokowi?

April 14, 2022
duo dari generasi milenial

Duo dari Generasi Milenial Terjun ke Pemerintahan

February 1, 2021
Wajibpaham.com

Platform Digital Berita Online Tepercaya.
Menyajikan berita pilihan dari media nasional.

wajibpaham.com »

© 2022 Platform Digital Berita Online Tepercaya - wajibpaham.com.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Global
  • Edukasi
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Hubungi Kami

© 2022 Platform Digital Berita Online Tepercaya - wajibpaham.com.