Belakangan ini pebisnis dengan IUP pertambangan dihebohkan dengan pencabutan IUP yang mendadak. Pencabutan ini dilakukan oleh pemerintah dan membuat pebisnis dengan IUP pertambangan kebingungan.
Jika merujuk pada pasal 119 UU Nomor 3/2022 tentang Perubahan atas UU Nomor 4/2009, pencabutan usaha pertambangan seharusnya dilakuan dengan transparan dan melalui mekanisme atau proses yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
“Surat keputusan Menteri Investasi yang mencabut 2.000 sekian IUP itu tidak sah berdasarkan analisis akademik, dalam UU Minerba diatur kewenangannya ada pada Menteri ESDM,” paparnya.
Menurut laporan lapangan, sejak awal tahun 2022, tercatat 1.118 dari total jumlah target yaitu 2.078 izin usaha pertambangan dicabut oleh pemerintah, per 24 April 2022.
Jika melihat dari kacamata akademis, pencabutan IUP pertambangan yang dilakukan oleh pemerintah dinilai sebagai ketidakpahaman pemerintah terhadap industri tambang. Pendapat ini dikemukakan oleh Budi Santoso, Direktur Center for Indonesian Resources Strategic Studies (Cirrus).
“Ancaman ini menjadi bentuk ketidaktahuan pemerintah tentang apa yang dikerjakan industri tambang. Pemerintah membuat aturan tanpa memahami realitas yang dihadapi oleh industri tambang,” jelasnya.
Selain itu, prosedur pencabutan juga sudah diatur dalam pasal 185 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 96/2021 tentang Pelaksanaan Kegiataan Usaha Pertambangan Mineral. Tak asal mencabut, mulanya perusahaan harus diberi sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan eksplorasi atau operasi produksi, dan pencabutan.
Sebagai rinciannya, peringatan tertulis dilakukan sebanyak 3 kali masing-masing memiliki jangka waktu 30 hari kalender. Penghentian sementara yang diberikan paling lama 60 hari kalender setelah peringatan tertulis ketiga. Lalu pemerintah dapat mencabut izin setelah tidak ada itikad baik dari perusahaan setelah penghentian sementara.
Tak hanya itu, perkara kewenangan yang mencabut pun juga harus dipahami. Sesuai UU Minerba No. 3 Tahun 2022, di dalamnya terkandung bahwa penerbitan dan pencabutan IUP hanya boleh dilakukan oleh Menteri ESDM. Namun, pada paruh awal tahun 2022, BKPM mencabut 2.000 sekian IUP. Menurut pakar hukum pertambangan, Ahmad Redi, pencabutan IUP yang dilakukan oleh BKPM tak sah.
Dampak IUP pertambangan uang dicabut ini tak boleh dianggap sepele karena bisa menyebabkan pekerja tambang kehilangan pekerjaan, merugikan perusahaan karena tidak boleh beroperasi, dan bisa jadi investor enggan untuk berbisnis di Indonesia karena hukum yang ‘abu-abu’.
Pebisnis berharap nantinya pemerintah dapat membuat regulasi yang tegas dan kepastian yang sesuai dengan kondisi pebisnis industri pertambangan. Lalu adanya evaluasi menyeluruh terhadap pemenuhan kewajiban administrasi serta teknis perusahaan pemegang IUP dinilai penting. Sebab dikhawatirkan, banyak perusahaan yang sudah melaksanakan kewajiban namun izin bisnisnya tetap dicabut oleh pemerintah.
Kesimpang siuran ini tentu membuat pebisnis pertambangan yang memegang IUP merasa kebingungan. Kamu sebagai pebisnis, khususnya pemilik bisnis industri pertambangan wajib paham agar nantinya perusahaan yang kamu miliki tidak merugi.
Discussion about this post