Saturday, January 28, 2023
Wajibpaham.com
  • Home
  • Nasional
  • Global
  • Edukasi
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Hubungi Kami
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Global
  • Edukasi
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Hubungi Kami
No Result
View All Result
Wajibpaham.com
No Result
View All Result

Dicabutnya IUP Pertambangan, Pebisnis Tuntut ESDM Beri Kejelasan

Pencabutan IUP pertambangan dinilai sebagai ketidakpahaman pemerintah terhadap industri tambang.

August 14, 2022
in Opini
Reading Time: 2 mins read
IUP Pertambangan

ilustrasi pertambangan. Foto: unsplash.com/ Jeremy Bezanger

105
VIEWS
Bagikan via Whatsapp

Belakangan ini pebisnis dengan IUP pertambangan dihebohkan dengan pencabutan IUP yang mendadak. Pencabutan ini dilakukan oleh pemerintah dan membuat pebisnis dengan IUP pertambangan kebingungan.

RELATED POSTS

Kisah Miris Pertambangan di Bawah ESDM: PETI Masih Marak

Pajak Progresif Nikel Indonesia Dinilai Nirempati pada Hilirisasi

Investasi RI Terancam Sepi di 2023, Pahami Alasannya

Jika merujuk pada pasal 119 UU Nomor 3/2022 tentang Perubahan atas UU Nomor 4/2009, pencabutan usaha pertambangan seharusnya dilakuan dengan transparan dan melalui mekanisme atau proses yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. 

“Surat keputusan Menteri Investasi yang mencabut 2.000 sekian IUP itu tidak sah berdasarkan analisis akademik, dalam UU Minerba diatur kewenangannya ada pada Menteri ESDM,” paparnya.

Menurut laporan lapangan, sejak awal tahun 2022, tercatat 1.118 dari total jumlah target yaitu 2.078 izin usaha pertambangan dicabut oleh pemerintah, per 24 April 2022.

Jika melihat dari kacamata akademis, pencabutan IUP pertambangan yang dilakukan oleh pemerintah dinilai sebagai ketidakpahaman pemerintah terhadap industri tambang. Pendapat ini dikemukakan oleh Budi Santoso, Direktur Center for Indonesian Resources Strategic Studies (Cirrus).

“Ancaman ini menjadi bentuk ketidaktahuan pemerintah tentang apa yang dikerjakan industri tambang. Pemerintah membuat aturan tanpa memahami realitas yang dihadapi oleh industri tambang,” jelasnya.

Selain itu, prosedur pencabutan juga sudah diatur dalam pasal 185 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 96/2021 tentang Pelaksanaan Kegiataan Usaha Pertambangan Mineral. Tak asal mencabut, mulanya perusahaan harus diberi sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan eksplorasi atau operasi produksi, dan pencabutan. 

Sebagai rinciannya, peringatan tertulis dilakukan sebanyak 3 kali masing-masing memiliki jangka waktu 30 hari kalender. Penghentian sementara yang diberikan paling lama 60 hari kalender setelah peringatan tertulis ketiga. Lalu pemerintah dapat mencabut izin setelah tidak ada itikad baik dari perusahaan setelah penghentian sementara.

Tak hanya itu, perkara kewenangan yang mencabut pun juga harus dipahami. Sesuai UU Minerba No. 3 Tahun 2022, di dalamnya terkandung bahwa penerbitan dan pencabutan IUP hanya boleh dilakukan oleh Menteri ESDM. Namun, pada paruh awal tahun 2022, BKPM mencabut 2.000 sekian IUP. Menurut pakar hukum pertambangan, Ahmad Redi, pencabutan IUP yang dilakukan oleh BKPM tak sah.

Dampak IUP pertambangan uang dicabut ini tak boleh dianggap sepele karena bisa menyebabkan pekerja tambang kehilangan pekerjaan, merugikan perusahaan karena tidak boleh beroperasi, dan bisa jadi investor enggan untuk berbisnis di Indonesia karena hukum yang ‘abu-abu’.

Pebisnis berharap nantinya pemerintah dapat membuat regulasi yang tegas dan kepastian yang sesuai dengan kondisi pebisnis industri pertambangan. Lalu adanya evaluasi menyeluruh terhadap pemenuhan kewajiban administrasi serta teknis perusahaan pemegang IUP dinilai penting. Sebab dikhawatirkan, banyak perusahaan yang sudah melaksanakan kewajiban namun izin bisnisnya tetap dicabut oleh pemerintah.

Kesimpang siuran ini tentu membuat pebisnis pertambangan yang memegang IUP merasa kebingungan. Kamu sebagai pebisnis, khususnya pemilik bisnis industri pertambangan wajib paham agar nantinya perusahaan yang kamu miliki tidak merugi.

ShareTweetSend

Related Posts

PETI masih marak
Opini

Kisah Miris Pertambangan di Bawah ESDM: PETI Masih Marak

November 9, 2022
pajak progresif nikel indonesia-cover
Opini

Pajak Progresif Nikel Indonesia Dinilai Nirempati pada Hilirisasi

November 7, 2022
Investasi RI Terancam Sepi di 2023, Pahami Alasannya
Opini

Investasi RI Terancam Sepi di 2023, Pahami Alasannya

November 3, 2022
1-juta-barel-cover-2
Opini

Sengkarut Impian 1 Juta Barel Indonesia, Hanya Fantasi?

November 2, 2022
keuntungan hilirisasi nikel
Opini

Sebenarnya Berapa Keuntungan Hilirisasi Nikel? Rakyat Wajib Paham

October 26, 2022
pajak progresif nikel-cover-1
Opini

Pajak Progresif Nikel Mencekik Pengusaha, Pemerintah Bagaimana, nih?

October 25, 2022
Next Post
Tips Menghadapi Monday Blues agar Semangat Memulai Hari Senin

Tips Menghadapi Monday Blues agar Semangat Memulai Hari Senin

Detik-detik Pengakuan Bharada E soal Penembakan Brigadir J dalam 4 Lembar Tulisan Tangan…

Detik-detik Pengakuan Bharada E soal Penembakan Brigadir J dalam 4 Lembar Tulisan Tangan...

Discussion about this post

Opini

pengusaha tambang

Ditjen Minerba, Mudahkan Pengusaha Tambang atau Malah Menyulitkan?

December 27, 2021
Pemerintah Disetir oleh Mafia PCR

Direktur LKAB: Pemerintah Disetir oleh Mafia PCR

November 5, 2021
Bisnis PCR Dilaporkan ke Kepolisian/jpnn.com

Bisnis PCR Dilaporkan ke Kepolisian RI oleh Jaringan Aktivis ProDem

November 30, 2021
elite politik kritik luhut

Mengapa Para Elite Politik Kerap Kritik Luhut? Ini Alasannya

September 27, 2021
amien rais luhut

Wajib Paham! Ini Alasan Amien Rais Ingin Jokowi Pecat Luhut

April 20, 2022
kpk usut bisnis pcr

Alasan Banyak Pihak Ragukan KPK Bisa Usut Tuntas Kasus Bisnis PCR

November 12, 2021
klarifikasi PT luhut

Mengapa Luhut Bantu Rakyat Pakai Nama PT dan Bukannya Yayasan?

November 7, 2021
Wajibpaham.com

Platform Digital Berita Online Tepercaya.
Menyajikan berita pilihan dari media nasional.

wajibpaham.com »

© 2022 Platform Digital Berita Online Tepercaya - wajibpaham.com.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Global
  • Edukasi
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Hubungi Kami

© 2022 Platform Digital Berita Online Tepercaya - wajibpaham.com.