Wednesday, June 7, 2023
Wajibpaham.com
  • Home
  • Nasional
  • Global
  • Edukasi
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Hubungi Kami
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Global
  • Edukasi
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Hubungi Kami
No Result
View All Result
Wajibpaham.com
No Result
View All Result

Deretan Peraturan yang Dilanggar Pejabat dalam Keterlibatan Kasus Bisnis PCR

Dengan beberapa peraturan yang telah dilanggar, pejabat negara dapat terancam untuk diberhentikan dari kedudukannya

November 24, 2021
in Opini
Reading Time: 2 mins read
peraturan yang dilanggar pejabat

peraturan yang dilanggar pejabat

4
VIEWS
Bagikan via Whatsapp

Keterlibatan pejabat negara dalam kasus bisnis PCR terus diperbincangkan oleh publik. Hingga akhirnya kasus itu pun terbongkar ke permukaan yang diduga bahwa terdapat peraturan yang dilanggar pejabat dalam kasus tersebut.

RELATED POSTS

Kisah Miris Pertambangan di Bawah ESDM: PETI Masih Marak

Pajak Progresif Nikel Indonesia Dinilai Nirempati pada Hilirisasi

Investasi RI Terancam Sepi di 2023, Pahami Alasannya

Sebagaimana yang disuarakan oleh  Asfinawati, Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dengan berdasarkan ungkapan Jodi Mahardi, Jubir Kemenko Marves yang dibawahi oleh Menko Luhut Binsar Pandjaitan. Secara gamblang, Asfinawati mengindikasikan ada keterlibatan bosnya dalam PT GSI meski memiliki saham hanya 10 persen.

“Luhut penerima manfaat yang lebih kecil, poinnya adalah terindikasi tidak jujur, meski [sahamnya di PT GSI] hanya 10 persen,” ujar Asfinawati pada Senin, (3/112021).

Asfinawati lebih lanjut mengatakan bahwa Luhut dan juga menteri lainnya yang terlibat bisa dikenakan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Menurut Asfinawati, nepotisme itu tidak harus dengan bukti korupsi. Keterlibatan Luhut yang mempunyai saham 10 persen di perusahaan bisa jadi bukti.

Selain itu dirinya juga mengingatkan Perpres Beneficial Ownership atau Peraturan Presiden Nomor 13 tahun 2018. Peraturan ini menjelaskan tentang Penerapan Prinsip Mengenali Manfaat dari Korporasi Dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.

Pada peraturan tersebut mengatur pemilik manfaat baik orang perorangan untuk memiliki kewenangan untuk mengangkat, menggantikan, atau memberhentikan anggota direksi, dewan komisaris, pengurus, pembina atau pengawas pada korporasi dan memiliki kemampuan untuk mengendalikan korporasi sehingga berhak dan atau menerima manfaat dari korporasi secara langsung atau tidak langsung serta menyoal kepemilikan saham lebih dari 25 persen hak suara lebih dari 25 persen, menerima keuntungan lebih dari 25 persen laba per tahun 

Meski persentase saham Luhut di GSI terbilang kecil, Asfinawati mengatakan Menko Luhut bisa disangkakan melanggar Perpres Beneficial Ownership.

Kini publik bertanya, apakah Presiden mengetahui hal tersebut? Apakah Presiden mendengar suara rakyat yang mencecar habis-habisan para menterinya? Atau jangan-jangan, Presiden sedang mempelajari alur rangkaian gurita bisnis PCR yang mencekik rakyat selama pandemi Covid-19? 

Apapun pertanyaan yang terlontar, jawabannya ‘toh masih sama. Belum menemui titik terang! Dari sejak terkuaknya kasus tersebut di awal bulan November hingga kini, Presiden Jokowi belum mengeluarkan sikap untuk menindak tegas para menterinya sesuai hukum yang berlaku.

Kendati demikian, publik pun tak hanya tinggal diam menunggu keputusan presiden. Sejumlah ormas dan tokoh politik sudah bergerak melaporkan menteri-menteri yang terlibat dalam dugaan korupsi di bisnis tes  PCR ke aparat penegak hukum seperti KPK, BPK hingga DPR.

Tags: bisnis pcrCOVID-19pcr
ShareTweetSend

Related Posts

PETI masih marak
Opini

Kisah Miris Pertambangan di Bawah ESDM: PETI Masih Marak

November 9, 2022
pajak progresif nikel indonesia-cover
Opini

Pajak Progresif Nikel Indonesia Dinilai Nirempati pada Hilirisasi

November 7, 2022
Investasi RI Terancam Sepi di 2023, Pahami Alasannya
Opini

Investasi RI Terancam Sepi di 2023, Pahami Alasannya

November 3, 2022
1-juta-barel-cover-2
Opini

Sengkarut Impian 1 Juta Barel Indonesia, Hanya Fantasi?

November 2, 2022
keuntungan hilirisasi nikel
Opini

Sebenarnya Berapa Keuntungan Hilirisasi Nikel? Rakyat Wajib Paham

October 26, 2022
pajak progresif nikel-cover-1
Opini

Pajak Progresif Nikel Mencekik Pengusaha, Pemerintah Bagaimana, nih?

October 25, 2022
Next Post
somasi luhut ke haris dapat perhatian PBB

Buntut Somasi Luhut ke Haris dan Fatia: Dibawa ke PBB!

8 Kebiasaan Minum untuk Meningkatkan Sistem Kekebalan Tubuh

8 Kebiasaan Minum untuk Meningkatkan Sistem Kekebalan Tubuh

Discussion about this post

Opini

politik bisnis pcr

Selain Arief Poyuono, Ini 3 Elite Politik yang Komentari Mafia Bisnis PCR

November 5, 2021
tambang nikel haji karlan

Pahami Kontroversi Tambang Nikel Haji Karlan yang Berdokumen Palsu

February 8, 2022
bisnis pejabat negara

Lewat Gurita Bisnis, Pejabat Ini Coba Kontrol Aset Negara?

November 10, 2021
amien rais luhut

Wajib Paham! Ini Alasan Amien Rais Ingin Jokowi Pecat Luhut

April 20, 2022

MK Membuat Pejabat Tidak Lagi Kebal Hukum

November 6, 2021
keuntungan hilirisasi nikel

Sebenarnya Berapa Keuntungan Hilirisasi Nikel? Rakyat Wajib Paham

October 26, 2022
Tes PCR bisa murah

Pundi-pundi Uang yang Menyirami Si Pemain Bisnis PCR

November 1, 2021
Wajibpaham.com

Platform Digital Berita Online Tepercaya.
Menyajikan berita pilihan dari media nasional.

wajibpaham.com »

© 2022 Platform Digital Berita Online Tepercaya - wajibpaham.com.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Global
  • Edukasi
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Hubungi Kami

© 2022 Platform Digital Berita Online Tepercaya - wajibpaham.com.