Tuesday, June 6, 2023
Wajibpaham.com
  • Home
  • Nasional
  • Global
  • Edukasi
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Hubungi Kami
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Global
  • Edukasi
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Hubungi Kami
No Result
View All Result
Wajibpaham.com
No Result
View All Result

Soal Tuntutan Richard Eliezer, Kejagung: Seandainya Tidak Membuka Kasus, Kami Samakan dengan Ferdy Sambo

February 7, 2023
in Nasional
Reading Time: 2 mins read
Soal Tuntutan Richard Eliezer, Kejagung: Seandainya Tidak Membuka Kasus, Kami Samakan dengan Ferdy Sambo
4
VIEWS
Bagikan via Whatsapp

JAKARTA, KOMPAS.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI buka suara soal tuntutan terhadap tuntutan Richard Eliezer atau Bharada E dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

RELATED POSTS

Kemendes Bantah Perpanjangan Masa Jabatan Kades “Dagangan” Politik

Jokowi Diminta Copot Menteri PDTT Abdul Halim Iskandar Buntut Gaduh Wacana Masa Jabatan Kades

Kemlu Akui Tak Seluruh WNI di Luar Negeri Bisa Terdaftar Sebagai Pemilih pada 2024

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, Richard merupakan pelaku atau terdakwa yang secara langsung menghilangkan nyawa orang lain.

Namun, karena Richard berstatus sebagai justice collaborator, tuntutan menjadi diringankan.

“Rekomendasi (sebagai justice collaborator), kami hargai sehingga mendapatkan keringanan daripada pelaku utama yaitu Ferdy Sambo,” ujar Ketut dalam keterangan video, dikutip Senin (23/1/2023).

Ketut mengatakan, tuntutan Richard sudah jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan pelaku utama, Ferdy Sambo.

“Karena itu saksi yang kooperatif, saksi yang membuka, saksi yang berkata jujur dalam persidangan. Seandainya tidak melakukan itu, kami samakan dengan Ferdy Sambo,” kata Ketut.

Ketut menambahkan bahwa justice collaborator tidak dibenarkan dalam kasus pembunuhan berencana.

“Kami terikat peran terdakwa yang terungkap di persidangan, secara yuridis apakah pembunuhan berencana adalah berhak mereka diberikan JC? (Dalam) undang-undang tidak ditegaskan,” kata Ketut.

“JC nantinya yang menentukan adalah majelis hakim kami hanya merekomendasikan,” ucap Ketut menambahkan.

Adapun lima terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J telah menjalani sidang tuntutan.

Pada pokoknya, kelima terdakwa dinilai jaksa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Yosua yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf, menjadi terdakwa pertama yang menjalani sidang tuntutan yakni pada Senin (16/1/2023). Kuat dituntut pidana penjara 8 tahun.

Setelah Kuat, giliran Ricky Rizal atau Bripka RR yang menjalani sidang tuntutan. Sama dengan Kuat, mantan ajudan Ferdy Sambo itu dituntut pidana penjara 8 tahun.

Selang sehari atau Selasa (17/1/2023), sidang tuntutan dengan terdakwa Ferdy Sambo digelar. Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu dituntut hukuman pidana penjara seumur hidup.

Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, menjalani sidang tuntutan pada Rabu (18/1/2023). Oleh jaksa, Putri dituntut pidana penjara 8 tahun.

Richard Eliezer atau Bharada E menjadi terdakwa terakhir yang menjalani sidang tuntutan pada Rabu (18/1/2023) siang. Mantan ajudan Ferdy Sambo itu dituntut pidana penjara 12 tahun.


Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

#Soal #Tuntutan #Richard #Eliezer #Kejagung #Seandainya #Tidak #Membuka #Kasus #Kami #Samakan #dengan #Ferdy #Sambo #Halaman

Klik disini untuk lihat artikel asli

Tags: bharada eBharada E dituntut 12 tahun penjaraFerdy SambojakartaKejagungKejaksaan AgungKetut SumedanaRichard Eliezertuntutan bharada e
ShareTweetSend

Related Posts

Kemendes Bantah Perpanjangan Masa Jabatan Kades “Dagangan” Politik
Nasional

Kemendes Bantah Perpanjangan Masa Jabatan Kades “Dagangan” Politik

February 6, 2023
Apdesi Usul Kades Bisa Menjabat hingga 27 Tahun, Bukan 18 Tahun
Nasional

Jokowi Diminta Copot Menteri PDTT Abdul Halim Iskandar Buntut Gaduh Wacana Masa Jabatan Kades

February 4, 2023
Kemlu Akui Tak Seluruh WNI di Luar Negeri Bisa Terdaftar Sebagai Pemilih pada 2024
Nasional

Kemlu Akui Tak Seluruh WNI di Luar Negeri Bisa Terdaftar Sebagai Pemilih pada 2024

February 3, 2023
Densus 88 Temukan 2 Bom Rakitan Siap Pakai di Rumah Terduga Teroris di Sleman
Nasional

Densus 88 Temukan 2 Bom Rakitan Siap Pakai di Rumah Terduga Teroris di Sleman

February 2, 2023
Soal Isu Pindah ke PPP, Sandiaga: Ini Pakai Baju Gerindra, Semua Sudah “Clear”
Nasional

Soal Isu Pindah ke PPP, Sandiaga: Ini Pakai Baju Gerindra, Semua Sudah “Clear”

February 1, 2023
3 Asosiasi Minta Revisi UU Desa Tingkatkan Anggaran Dana Desa, Bukan Hanya Soal Masa Jabatan
Nasional

Sebut Jabatan Kades 9 Tahun Gagasan Mendes, DPP Apdesi: Kalau Tak Terealisasi, Ini Gombal!

January 31, 2023

Discussion about this post

Opini

PETI masih marak

Kisah Miris Pertambangan di Bawah ESDM: PETI Masih Marak

November 9, 2022
pajak progresif nikel indonesia-cover

Pajak Progresif Nikel Indonesia Dinilai Nirempati pada Hilirisasi

November 7, 2022
pajak progresif nikel-cover-1

Pajak Progresif Nikel Mencekik Pengusaha, Pemerintah Bagaimana, nih?

October 25, 2022
bahlil pemilu 2024 mundur

Memahami Maksud Bahlil yang Sebut Pengusaha Ingin Pemilu 2024 Mundur

April 15, 2022
somasi luhut ke haris dapat perhatian PBB

Buntut Somasi Luhut ke Haris dan Fatia: Dibawa ke PBB!

November 24, 2021
pejabat lintas sektoral

Wewenang Berlebihan Kala Pejabat Bertugas Lintas Sektoral

September 28, 2021
apdesi 3 periode jokowi

Memahami Siapa Sosok di Balik Dukungan 3 Periode Jokowi dari Apdesi

April 18, 2022
Wajibpaham.com

Platform Digital Berita Online Tepercaya.
Menyajikan berita pilihan dari media nasional.

wajibpaham.com »

© 2022 Platform Digital Berita Online Tepercaya - wajibpaham.com.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Global
  • Edukasi
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Hubungi Kami

© 2022 Platform Digital Berita Online Tepercaya - wajibpaham.com.