JAKARTA, KOMPAS.com – Kementerian Luar Negeri mengakui bahwa tak seluruh WNI di luar negeri bisa terdaftar sebagai pemilih pada Pemilu 2024, karena masalah dokumen kependudukan dan imigrasi.
Dalam sudut pandang pemerintah, WNI yang dapat didaftarkan sebagai pemilih memang pertama-tama harus mempunyai dokumen kependudukan dan imigrasi yang jelas.
Hal ini menimbulkan persoalan bagi WNI yang berstatus “undocumented” karena berbagai sebab di mancanegara.
“Kalau misalnya kita bicara undocumented, khususnya PMI (pekerja migran Indonesia) itu tidak bisa dipisahkan dari proses keberangkatan mereka di luar negeri,” ujar Staf Ahli Menteri Luar Negeri bidang Hubungan Antarlembaga, Muhsin Syihab, dalam diskusi virtual bertajuk “Persiapan, Tingkat Partisipasi, dan Tantangan Pemilu 2024 di Luar Negeri” dikutip pada Senin (23/1/2023).
“Oleh karena itu, menjangkau mereka perlu dilakukan kerja sama dengan semua pihak. Baik BP2MI, Kantor Imigrasi, Kemenaker dan tentunya perwakilan RI,” lanjutnya.
Muhsin mengakui bahwa terbatasnya jumlah Panitia Pendaftaran Pemilih (Pantarlih) Luar Negeri membuat kerja Kemlu untuk mendata WNI di setiap perwakilan RI di luar negeri tidak mudah.
Secara mekanisme, akibat kendala ini, Kemlu terpaksa hanya dapat mengandalkan para WNI yang berstatus undocumented melakukan lapor diri ke kantor-kantor perwakilan RI di negaranya masing-masing.
“Walaupun kami mencoba menjangkau dengan berbagai cara, kalau hanya mengandalkan perwakilan RI ini terus terang akan sangat sulit,” kata Muhsin.
“Sehingga ini perlu sebuah upaya yang sifatnya holistik, integratif dan koperhensif dari mulai awal rencana keberangkatan dan sebagainya,” lanjutnya.
Ia mengakui bahwa keadaan di lapangan tak selamanya memungkinkan para WNI berstatus undocumented ini dapat lapor diri.
Ada yang menghadapi masalah waktu kerja, izin majikan/atasan, hingga proses migrasi yang sejak awal memang tak tertib dokumen kependudukan atau dengan kata lain “ilegal”.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja bahkan mengungkapkan bahwa di Malaysia, berkaca pada pengalaman 2019, tak sedikit PMI yang tak bisa mencoblos karena paspor mereka ditahan oleh pengusaha.
Oleh karena itu, Muhsin berharap, lembaga-lembaga yang menaungi PMI dapat menyediakan data para PMI untuk berikutnya berkoordinasi dengan Kemlu.
“Dan mungkin juga agen-agen memberangkatkan itu punya data-data yang juga bisa diharapkan dapat mencoba menjangkau mereka dan meminta mereka untuk menghubungi perwakilan,” jelas Muhsin.
“Atau bahkan agen-agen itu juga bisa menyampaikan data-data dari pekerja migran di sana kepada perwakilan RI,” tutupnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
#Kemlu #Akui #Tak #Seluruh #WNI #Luar #Negeri #Bisa #Terdaftar #Sebagai #Pemilih #pada #Halaman
Klik disini untuk lihat artikel asli
Discussion about this post